JAKARTA. Kisruh layanan konten premium yang berujung pada pencurian pulsa plus pencabutan izin usaha perusahaan content provider akan segera berakhir. Pemerintah hampir merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium.“Kami bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyelesaikan revisi ini," kata Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Minggu (11/3). Pemerintah akan menyelesaikan revisi ini paling lambat Mei. Heru Sutandi, anggota BRTI menambahkan, draf sudah masuk tahap final akan disempurnakan lebih dulu. Mereka akan meminta masukan DPR dan asosiasi bidang telekomunikasi serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). "Kami targetkan dua bulan lagi selesai," kata Heru.
Penyedia konten harus terdaftar & lulus uji
JAKARTA. Kisruh layanan konten premium yang berujung pada pencurian pulsa plus pencabutan izin usaha perusahaan content provider akan segera berakhir. Pemerintah hampir merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium.“Kami bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyelesaikan revisi ini," kata Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Minggu (11/3). Pemerintah akan menyelesaikan revisi ini paling lambat Mei. Heru Sutandi, anggota BRTI menambahkan, draf sudah masuk tahap final akan disempurnakan lebih dulu. Mereka akan meminta masukan DPR dan asosiasi bidang telekomunikasi serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). "Kami targetkan dua bulan lagi selesai," kata Heru.