JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perusahaan penyelenggara transfer dana berstatus bukan bank yang berbadan hukum Indonesia untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan. Jika terlambat melaporkan, maka regulator akan memberikan sanksi berupa pembayaran denda mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 7,5 juta, tergantung dari jenis form pelaporan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 16/1/DKSP tentang Laporan Penyelenggaraan Transfer Dana Oleh Badan Usaha Berbadan Hukum Indonesia Bukan Bank.
Penyedia layanan transfer dana wajib lapor BI!
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan perusahaan penyelenggara transfer dana berstatus bukan bank yang berbadan hukum Indonesia untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan. Jika terlambat melaporkan, maka regulator akan memberikan sanksi berupa pembayaran denda mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 7,5 juta, tergantung dari jenis form pelaporan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 16/1/DKSP tentang Laporan Penyelenggaraan Transfer Dana Oleh Badan Usaha Berbadan Hukum Indonesia Bukan Bank.