KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (Indonesia Data Center Provider Organization/IDPRO) tak sepakat rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merevisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Revisi PP PSTE itu saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Salah satu poin revisinya soal penempatan data dan pusat pemulihan bencana yang menurut aturan saat ini wajib ditempatkan di Indonesia, nanti tidak lagi. Hanya data yang dikategorikan sebagai data strategis tingkat tinggi yang wajib ditempatkan di Indonesia. Data yang termasuk kategori ini adalah data dari badan intel, ketahanan pangan, maupun keamanan. Data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pengguna pun masuk dalam kategori data ini. Data strategis tingkat tinggi tak boleh terhubung dengan internet, tapi hanya boleh terhubung secara intranet.
Penyedia pusat data tak setuju revisi beleid penyelenggaraan transaksi elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (Indonesia Data Center Provider Organization/IDPRO) tak sepakat rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merevisi Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Revisi PP PSTE itu saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Salah satu poin revisinya soal penempatan data dan pusat pemulihan bencana yang menurut aturan saat ini wajib ditempatkan di Indonesia, nanti tidak lagi. Hanya data yang dikategorikan sebagai data strategis tingkat tinggi yang wajib ditempatkan di Indonesia. Data yang termasuk kategori ini adalah data dari badan intel, ketahanan pangan, maupun keamanan. Data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pengguna pun masuk dalam kategori data ini. Data strategis tingkat tinggi tak boleh terhubung dengan internet, tapi hanya boleh terhubung secara intranet.