KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp 900 ribu rupiah. "Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10/2020). Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan. "Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tegas Wiku.
Penyedia tes usap Covid-19 mandiri harus transparan guna hindari kecurangan harga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp 900 ribu rupiah. "Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10/2020). Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan. "Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tegas Wiku.