KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) terus bergulir. Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham pengendali tunggal Bank Bukopin. Manajemen Kookmin mengungkapkan hal tersebut melalui surat tertanggal 11 Juni 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal penambahan investasi di Bank Bukopin.
Baca Juga: Kookmin Bank Ajukan Sederet Syarat, Ingin 67% Saham Bukopin dengan Harga Murah Dalam surat setebal 32 halaman tersebut, Kookmin bersedia menjadi pemegang saham pengendali tunggal BBKP dengan menguasai 67% dari seluruh saham yang diterbitkan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD)
. Meski demikian, Kookmin mengajukan syarat berlapis. Di surat yang diteken President & CEO Kookmin Bank, Yin Hur, Kookmin menyodorkan sederet persyaratan, mulai dari pengaturan dana penampungan, jaminan OJK, janji kesanggupan BBKP dan Bosowa hingga perpanjangan batas waktu PMTHMETD. Berikut ini poin-poin pernyataan minat dan syarat yang diajukan Kookmin kepada OJK dalam kaitan pelaksanaan PMTHMETD dan penyelamatan BBKP.
*Pengaturan Penampungan -Kookmin akan menempatkan US$ 200 juta (dana escrow) pada atau sekitar 12 Juni 2020 dalam suatu rekening penampungan untuk dibuka dengan nama KB Kookmin di BBKP setelah: a) Perjanjian penampungan ditandatangani oleh BBKP dan Kookmin; b) Surat janji kesanggupan dari BBKP dan Bosowa kepada Kookmin dengan bentuk terlampir (surat janji kesanggupan) ditandatangani oleh BBKP, Bosowa dan Kookmin, yang memasukkan ketentuan utama bahwa Kookmin akan memegang 67% dari seluruh saham BBKP yang diterbitkan setelah penyelesaian private placement, dimana harga penerbitan akan sebesar Rp 180 per saham; c) OJK menunjukkan secara tertulis kepada Kookmin dukungannya yang kuat atas rencana Koomin sebagaimana disebutkan dalam surat ini. *PMTHMETD -Bersamaan dengan penyediaan Dana Escrow dalam rekening penampungan, kami akan terus bekerja keras, bersama dengan BBKP dan pemangku kepentingan utama lainnya di BBKP untuk melaksanakan PMTHMETD dalam BBKP secepat mungkin. Baca Juga: Ramai kabar bank BUMN siap jadi pemegang sahamnya, ini kata manajemen Bank Bukopin -Kami mengharapkan: a) Dana Escrow hanya akan digunakan (setelah persetujuan final direksi Kookmin atas penyelesaian uji tuntas Kookmin yang sedang berjalan terhadap BBKP) untuk tujuan pengambil bagian oleh Kookmin atas saham baru BBKP yang akan diterbitkan kepada Kookmin sebagai bagian dari PMTHMETD, yang mana kami harapkan akan selesai sekitar akhir Juli 2020 b) Setelah penyelesaian PMTHMETD, Kookmin akan memiliki (bergantung pada hasil uji tuntas kami yang sedang berjalan terhadap BBKP) 67% dari seluruh modal saham yang diterbitkan dalam BBKP, dimana harga penerbitan untuk PMTHMETD tersebut akan sebesar Rp 180 per saham. -Kami berharap mendapatkan dukungan OJK, BBKP dan para pemangku kepentingan BBKP utama lainnya untuk bekerja dengan jadwal sehubungan dengan PMTHMETD sebagai berikut: a) Kookmin akan menyelesaikan uji tuntas yang sedang berjalan terhadap BBKP pada 30 Juni 2020 (untuk mencapai batas waktu ini, kami butuh kerjasama yang penuh dan segera dari BBKP untuk memfasilitasi penyelesaian uji tuntas oleh penasihat kami); b) Persetujuan direksi Kookmin untuk melaksanakan investasi PMTHMETD agar diperoleh sekitar awal Juli 2020; c) Penyelesaian PMTHMETD sekitar akhir Juli 2020 dengan bergantung pada diperolehnya semua persetujuan otoritas yang diperlukan di Indonesia dan Korea. Baca Juga: BRI akui tetap ekspansif kendati sedang ada di tengah pandemi Meminta dukungan OJK, baca di halaman selanjutnya >>
Editor: Sandy Baskoro