JAKARTA. Perbankan maupun non-bank semakin tertarik menekuni bisnis electronic money (e-money). Pada awal Januari 2013 ini, Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin lima calon penerbit e-money. BI memastikan, jika ke-lima calon perusahaan ini memenuhi syarat, maka tahun ini izin akan diberikan. Boedi Armanto, Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, menyampaikan lima calon itu berasal dari sektor perbankan dan non-bank. Namun, ia merahasiakan identitas calon itu. Yang selama ini gencar ingin menyasar bisnis ini adalah Bank Permata. "Mereka sudah memasukkan izin ke BI," katanya, Rabu (23/1). Puji Atmoko, Deputi Direktur Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, menambahkan para calon itu masih melengkapi beberapa persyaratan lagi. Itu antara lain kesiapan sistem, sumber daya manusia (SDM), keamanan, kelayakan produk sampai proses ujicoba produk. Jika bisa melalui proses tersebut maka bisa memasarkan produk e-money. "Calon penerbit juga harus berbadan hukum Indonesia," ucap Puji.
Penyelenggara e-money makin banyak
JAKARTA. Perbankan maupun non-bank semakin tertarik menekuni bisnis electronic money (e-money). Pada awal Januari 2013 ini, Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin lima calon penerbit e-money. BI memastikan, jika ke-lima calon perusahaan ini memenuhi syarat, maka tahun ini izin akan diberikan. Boedi Armanto, Direktur Eksekutif Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, menyampaikan lima calon itu berasal dari sektor perbankan dan non-bank. Namun, ia merahasiakan identitas calon itu. Yang selama ini gencar ingin menyasar bisnis ini adalah Bank Permata. "Mereka sudah memasukkan izin ke BI," katanya, Rabu (23/1). Puji Atmoko, Deputi Direktur Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, menambahkan para calon itu masih melengkapi beberapa persyaratan lagi. Itu antara lain kesiapan sistem, sumber daya manusia (SDM), keamanan, kelayakan produk sampai proses ujicoba produk. Jika bisa melalui proses tersebut maka bisa memasarkan produk e-money. "Calon penerbit juga harus berbadan hukum Indonesia," ucap Puji.