KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak penyelenggara financial technology (fintech) yang mengeluh sulit memenuhi segala syarat meraih izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun syarat yang diajukan OJK dari instansi lain pun sebagian besar sudah bisa dipenuhi. Misalnya soal sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Sekalipun sudah bisa didapatkan, OJK seakan menunda memberikan izin penuh. Seperti yang dialami Amartha. Perusahaan fintech lending telah terdaftar di OJK sejak 31 Mei 2017 tersebut, hingga kini belum memperoleh izin penuh. Padahal, ISO 27001 sudah dipegang oleh pihak penyelenggara fintech ini.
Penyelenggara fintech keluhkan kepastian izin penuh OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak penyelenggara financial technology (fintech) yang mengeluh sulit memenuhi segala syarat meraih izin penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun syarat yang diajukan OJK dari instansi lain pun sebagian besar sudah bisa dipenuhi. Misalnya soal sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Sekalipun sudah bisa didapatkan, OJK seakan menunda memberikan izin penuh. Seperti yang dialami Amartha. Perusahaan fintech lending telah terdaftar di OJK sejak 31 Mei 2017 tersebut, hingga kini belum memperoleh izin penuh. Padahal, ISO 27001 sudah dipegang oleh pihak penyelenggara fintech ini.