KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai masalah biaya menimbulkan kegalauan sendiri bagi para pelaku industri fintech p2p lending. Terutama terkait biaya layanan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman. Meski POJK 10 tahun 2022 terkait Fintech P2P Lending sudah terbit pada Juni tahun ini, ada beberapa poin yang sampai saat ini belum juga diatur salah satunya terkait manfaat ekonomi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, saat ini batasan bunga maksimal yang berlaku di industri adalah 0,4% per hari yang sebelumnya mencapai 0,8% per hari. Batasan yang berlaku tersebut merupakan kesepakatan yang ditetapkan oleh asosiasi.
Penyelenggara Fintech P2P Lending Berharap Ada Pengaturan Ulang Soal Biaya Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai masalah biaya menimbulkan kegalauan sendiri bagi para pelaku industri fintech p2p lending. Terutama terkait biaya layanan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman. Meski POJK 10 tahun 2022 terkait Fintech P2P Lending sudah terbit pada Juni tahun ini, ada beberapa poin yang sampai saat ini belum juga diatur salah satunya terkait manfaat ekonomi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, saat ini batasan bunga maksimal yang berlaku di industri adalah 0,4% per hari yang sebelumnya mencapai 0,8% per hari. Batasan yang berlaku tersebut merupakan kesepakatan yang ditetapkan oleh asosiasi.