KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbagai masalah biaya menimbulkan kegalauan sendiri bagi para pelaku industri fintech p2p lending. Terutama terkait biaya layanan atau bunga yang dikenakan pada pinjaman. Meski POJK 10 tahun 2022 terkait Fintech P2P Lending sudah terbit pada Juni tahun ini, ada beberapa poin yang sampai saat ini belum juga diatur salah satunya terkait manfaat ekonomi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, saat ini batasan bunga maksimal yang berlaku di industri adalah 0,4% per hari yang sebelumnya mencapai 0,8% per hari. Batasan yang berlaku tersebut merupakan kesepakatan yang ditetapkan oleh asosiasi.
Baca Juga: Nilai Pendanaan Startup Fintech Indonesia pada Tahun 2022 Naik 8,4% YoY Chief Marketing Officer Maucash Indra Suryawan mengungkapkan permintaan saat ini menginginkan agar biaya batasan layanan tersebut bisa diatur ulang, setidaknya bisa lebih tinggi dari sekarang yaitu 0,6% per hari. “kalau rate bisa diatur lebih baik dan diberikan ruang gerak agar penetrasi produk ini bisa lebih baik,” ujar Indra kepada KONTAN, Kemarin. Menurutnya, dengan tarif yang lebih besar bisa terjadi penanggulangan risiko agar gagal bayar bisa terhindarkan. Sebab, jika gagal bayar terjadi, minat pemberi dana atau sering dikenal sebagai pemberi pinjaman bisa turun.