JAKARTA. Ruwetnya penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama selama ini membuat DPR gerah. Atas alasan itu, Komisi VIII DPR akhirnya berinisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan melakukan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam revisi ini, ada satu poin penting yang ingin diubah DPR, yaitu penyelenggara dan pelaksana ibadah haji dan umroh. Dalam draft RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh yang didapatkan oleh KONTAN, DPR ingin penyelenggara haji dipengang oleh sebuah lembaga khusus pemerintah yang bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI). Badan ini nantinya akan diberikan beberapa tugas. Beberapa di antaranya, sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum No 14 RUU ini, melaksanakan pengelolaan ibadah haji dan umroh.
Penyelenggara haji akan dipisah dari Kemenag
JAKARTA. Ruwetnya penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama selama ini membuat DPR gerah. Atas alasan itu, Komisi VIII DPR akhirnya berinisiatif untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan melakukan revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam revisi ini, ada satu poin penting yang ingin diubah DPR, yaitu penyelenggara dan pelaksana ibadah haji dan umroh. Dalam draft RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh yang didapatkan oleh KONTAN, DPR ingin penyelenggara haji dipengang oleh sebuah lembaga khusus pemerintah yang bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI). Badan ini nantinya akan diberikan beberapa tugas. Beberapa di antaranya, sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Umum No 14 RUU ini, melaksanakan pengelolaan ibadah haji dan umroh.