Penyelenggara haji dipindah, ini kata Kemenag



JAKARTA. Penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) rencananya akan dipindahkan kepada sebuah lembaga khusus. Lembaga tersebut bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI). Lembaga ini rencananya akan langsung di bawah pengawasan Presiden.  

Untuk itu, UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji yang ada selama ini akan direvisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama,  menyatakan akan tetap mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2008 yang berlaku. Dimana menyatakan bahwa pelaksanaan haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.


“Kami kan bagian dari pemerintah, jadi tetap melaksanakan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/2).

Jika UU tersebut masih dalam proses penggodokan, pihaknya belum mau berkomentar banyak. Apalagi, kata dia, proses yang diperlukan untuk mengesahkan sebuah UU cukup panjang. Jadi, jika masih sebatas wacana, pihaknya akan tetap menjalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan