JAKARTa. Setelah sempat buntu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menemui titik terang. Pemerintah dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Kesehatan dan Jaminan Sosial akhirnya menyepakati pembentukan BPJS yang nirlaba. Kesepakatan itu merupakan hasil forum lobi antara Pemerintah dan DPR, Selasa (15/12). "Saat ini sudah lebih mengerucut, BPJS ini mungkin bentuknya adalah nirlaba. Dan institusi ini tujuan utamanya adalah untuk kepentingan peserta," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (15/12). Sayang, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu tak bersedia memaparkan mengapa akhirnya pemerintah menyetujui pembentukan BPJS yang nirlaba. Dalam dua kali pembahasan RUU BPJS sebelumnya, yakni pada 20 Oktober 2010 dan 23 November 2010, pemerintah dan DPR menemui jalan buntu (deadlock). DPR mengusulkan agar pemerintah membentuk BPJS yang nirlaba. Di sisi lain, pemerintah tetap bersikukuh tidak mau mencantumkan kalimat nirlaba dalam RUU BPJS.
Penyelenggara jaminan sosial dilarang cari laba
JAKARTa. Setelah sempat buntu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menemui titik terang. Pemerintah dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Kesehatan dan Jaminan Sosial akhirnya menyepakati pembentukan BPJS yang nirlaba. Kesepakatan itu merupakan hasil forum lobi antara Pemerintah dan DPR, Selasa (15/12). "Saat ini sudah lebih mengerucut, BPJS ini mungkin bentuknya adalah nirlaba. Dan institusi ini tujuan utamanya adalah untuk kepentingan peserta," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (15/12). Sayang, mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu tak bersedia memaparkan mengapa akhirnya pemerintah menyetujui pembentukan BPJS yang nirlaba. Dalam dua kali pembahasan RUU BPJS sebelumnya, yakni pada 20 Oktober 2010 dan 23 November 2010, pemerintah dan DPR menemui jalan buntu (deadlock). DPR mengusulkan agar pemerintah membentuk BPJS yang nirlaba. Di sisi lain, pemerintah tetap bersikukuh tidak mau mencantumkan kalimat nirlaba dalam RUU BPJS.