JAKARTA. Maraknya pengusaha penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) ilegal mulai meresahkan. Banyak pebisnis jasa internet resmi mengaku kalau keuntungan mereka tergerus ulah maraknya praktik bisnis ISP ilegal. Valens Riyadi, Nasional Internet Registry Departement Head, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan, berdasarkan hitungannya, jumlahnya ISP ilegal sudah lebih dari 300 perusahan di Indonesia. "Kami berharap pemerintah segera menuntaskan upaya penegakan hukum," ujarnya, Senin (3/10). ISP ilegal ini tidak memiliki izin operasi dari pemerintah. Modus operasinya, ISP ilegal tersebut berlangganan akses internet atau bandwith dari ISP resmi. Kemudian, ia menjual dan mendistribusikan kepada pihak ketiga tanpa izin. "Mereka menyalurkan kepada pelanggan baru di lingkungannya," ujarnya.
Penyelenggara jasa internet ilegal marak
JAKARTA. Maraknya pengusaha penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) ilegal mulai meresahkan. Banyak pebisnis jasa internet resmi mengaku kalau keuntungan mereka tergerus ulah maraknya praktik bisnis ISP ilegal. Valens Riyadi, Nasional Internet Registry Departement Head, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan, berdasarkan hitungannya, jumlahnya ISP ilegal sudah lebih dari 300 perusahan di Indonesia. "Kami berharap pemerintah segera menuntaskan upaya penegakan hukum," ujarnya, Senin (3/10). ISP ilegal ini tidak memiliki izin operasi dari pemerintah. Modus operasinya, ISP ilegal tersebut berlangganan akses internet atau bandwith dari ISP resmi. Kemudian, ia menjual dan mendistribusikan kepada pihak ketiga tanpa izin. "Mereka menyalurkan kepada pelanggan baru di lingkungannya," ujarnya.