Ambon. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon, Martinus Kainama mengatakan, pembentukan lembaga adhoc penyelengaraan Pilkada akan dilaksanakan pada 21 Juni - 20 Juli 2016. Tahap awal, dimulai dengan dengan pendaftaran PPK dan PPS pada 21 Juni - 20 Juli 2016. Martinus mengatakan, petunjuk pelaksanaan perekrutan berupa PKPU sampai saat ini belum diterima. Soalnya, masih menunggu hasil revisi undang-undang Pilkada yang sementara dibahas DPR RI. "Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan, kita melakukan pemberitahuan kepada masyarakat terkait syarat, waktu dan tempat pelaksanaan pendaftaran,"jelasnya, Selasa (24/5). Dijelaskannya, PKPU No. 3 tahun 2016 tentang jadwal dan tahapan Pilkada mengisyaratkan proses perekrutan lembaga penyelenggara adhoc dilaksanakan pada Juni 2016 Petunjuk pelaksanaan perekrutan belum diterima, sehingga pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut hanya sebatas waktu pembentukan, sambil menunggu perubahan substasi PKPU.
Penyelenggara pilkada dibentuk sebulan lagi
Ambon. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon, Martinus Kainama mengatakan, pembentukan lembaga adhoc penyelengaraan Pilkada akan dilaksanakan pada 21 Juni - 20 Juli 2016. Tahap awal, dimulai dengan dengan pendaftaran PPK dan PPS pada 21 Juni - 20 Juli 2016. Martinus mengatakan, petunjuk pelaksanaan perekrutan berupa PKPU sampai saat ini belum diterima. Soalnya, masih menunggu hasil revisi undang-undang Pilkada yang sementara dibahas DPR RI. "Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan, kita melakukan pemberitahuan kepada masyarakat terkait syarat, waktu dan tempat pelaksanaan pendaftaran,"jelasnya, Selasa (24/5). Dijelaskannya, PKPU No. 3 tahun 2016 tentang jadwal dan tahapan Pilkada mengisyaratkan proses perekrutan lembaga penyelenggara adhoc dilaksanakan pada Juni 2016 Petunjuk pelaksanaan perekrutan belum diterima, sehingga pihaknya belum mengambil langkah lebih lanjut hanya sebatas waktu pembentukan, sambil menunggu perubahan substasi PKPU.