KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Dalam RUU tersebut ditegaskan penyelenggara sistem penyedia air minum (SPAM) kelak hanya khusus untuk badan usaha milik negara (BUMN), BUM Daerah (BUMD), dan BUM Desa (BUMDes). Ini sebagai bentuk penguasaan air oleh negara. Penguasaan SPAM disebutkan mutlak akan dikuasai oleh negara sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai regulator, negara tidak dapat mengelola langsung sumber daya air (SDA). Tetapi pengelolaan dilakukan melalui badan usaha. "Penyelenggara SPAM itu fix BUMN, BUMD, dan BUMDes," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) SDA Intan Fitriana Fauzi saat diskusi di Kantor Pusat PBNU, Rabu (31/7).
Penyelenggara SPAM hanya khusus untuk BUMN, BUMD dan BUMDes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Dalam RUU tersebut ditegaskan penyelenggara sistem penyedia air minum (SPAM) kelak hanya khusus untuk badan usaha milik negara (BUMN), BUM Daerah (BUMD), dan BUM Desa (BUMDes). Ini sebagai bentuk penguasaan air oleh negara. Penguasaan SPAM disebutkan mutlak akan dikuasai oleh negara sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai regulator, negara tidak dapat mengelola langsung sumber daya air (SDA). Tetapi pengelolaan dilakukan melalui badan usaha. "Penyelenggara SPAM itu fix BUMN, BUMD, dan BUMDes," ujar anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) SDA Intan Fitriana Fauzi saat diskusi di Kantor Pusat PBNU, Rabu (31/7).