JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) memperketat bisnis transfer dana akhirnya terealisasi. Gubernur BI, Darmin Nasution, mengesahkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana pada 26 Desember 2012 lalu. Ketentuan ini mewajibkan semua badan usaha bukan bank yang ingin menjadi penyelenggara transfer dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin BI. Kebijakan ini merupakan pengganti aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 8/28/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Munculnya kebijakan baru ini bukan sekedar memperketat pengaturan tapi juga mencegah terjadinya praktik pencucian uang, Aturan ini berlaku efektif sejak mendapat pengesahan gubernur BI. Namun, pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai Money Transfer Operator (MTO) harus mengajukan dan memperoleh izin dari BI sebagai penyelenggara paling lambat setahun sejak berlakunya PBI tersebut.
Penyelenggara transfer dana wajib izin BI
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) memperketat bisnis transfer dana akhirnya terealisasi. Gubernur BI, Darmin Nasution, mengesahkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana pada 26 Desember 2012 lalu. Ketentuan ini mewajibkan semua badan usaha bukan bank yang ingin menjadi penyelenggara transfer dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin BI. Kebijakan ini merupakan pengganti aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 8/28/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang. Munculnya kebijakan baru ini bukan sekedar memperketat pengaturan tapi juga mencegah terjadinya praktik pencucian uang, Aturan ini berlaku efektif sejak mendapat pengesahan gubernur BI. Namun, pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai Money Transfer Operator (MTO) harus mengajukan dan memperoleh izin dari BI sebagai penyelenggara paling lambat setahun sejak berlakunya PBI tersebut.