KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meregulasi perdagangan berjangka komoditi mengenai penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, hingga kini belum ada pelaku industri perdagangan berjangka komoditi yang menawarkan aset kripto dalam daftar produknya. Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Donny Raymond mengatakan, pihaknya sudah siap jika diminta memfasilitasi pasar aset kripto. Namun sejauh ini pihaknya masih belum melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bappebti. “BBJ berminat dan siap mendukung pemerintah tentang pengaturan perdagangan aset kripto. Kami juga diminta memfasilitasi pasar aset kripto,” kata Donny kepada Kontan.co.id Rabu (12/2).
Penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka belum ada, mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah meregulasi perdagangan berjangka komoditi mengenai penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, hingga kini belum ada pelaku industri perdagangan berjangka komoditi yang menawarkan aset kripto dalam daftar produknya. Regulasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Donny Raymond mengatakan, pihaknya sudah siap jika diminta memfasilitasi pasar aset kripto. Namun sejauh ini pihaknya masih belum melengkapi persyaratan yang diminta oleh Bappebti. “BBJ berminat dan siap mendukung pemerintah tentang pengaturan perdagangan aset kripto. Kami juga diminta memfasilitasi pasar aset kripto,” kata Donny kepada Kontan.co.id Rabu (12/2).