KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi tersandung kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan nasabahnya. Salah satunya menjerat PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Dilansir dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara PKPU Kresna Life telah menghasilkan putusan perdamaian tertanggal 10 Februari 2021. Ketua Tim Penyelesaian Polis (TPP) Kresna Life, Supriyadi mengatakan bahwa saat ini proses perdamaian dengan kreditur sudah disahkan. Ia bilang bahwa Kresna akan menjalankan isi perjanjian perdamaian yang berisi skema pembayaran dan tahapan penyelesaian.
Penyelesaian kasus Khresna Life menunggu putusan kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan asuransi tersandung kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan nasabahnya. Salah satunya menjerat PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Dilansir dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perkara PKPU Kresna Life telah menghasilkan putusan perdamaian tertanggal 10 Februari 2021. Ketua Tim Penyelesaian Polis (TPP) Kresna Life, Supriyadi mengatakan bahwa saat ini proses perdamaian dengan kreditur sudah disahkan. Ia bilang bahwa Kresna akan menjalankan isi perjanjian perdamaian yang berisi skema pembayaran dan tahapan penyelesaian.