JAKARTA. PT Garuda Indonesia Airline menolak rancangan formula tarif batas atas yang diajukan Departemen Perhubungan. Walhasil, revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi belum juga selesai menjelang akhir bulan ini. Padahal, sebelumnya Departemen Perhubungan menargetkan revisi aturan itu bisa selesai November 2009. "Pembahasan masih deadlock. Maskapai-maskapai lain sudah setuju dengan perhitungan kami mengenai komponen biaya terhadap tarif tersebut. Hanya Garuda yang belum menerima," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bakti S. Gumay, Selasa (24/11). Menurut Herry, maskapai milik negara itu meminta Departemen Perhubungan juga memperhitungkan komponen biaya pelayanan nomor wahid yang selama ini identik dengan penerbangan Garuda.
Penyelesaian Pembahasan Formula Tarif Penerbangan Masih Terganjal
JAKARTA. PT Garuda Indonesia Airline menolak rancangan formula tarif batas atas yang diajukan Departemen Perhubungan. Walhasil, revisi Keputusan Menteri Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi belum juga selesai menjelang akhir bulan ini. Padahal, sebelumnya Departemen Perhubungan menargetkan revisi aturan itu bisa selesai November 2009. "Pembahasan masih deadlock. Maskapai-maskapai lain sudah setuju dengan perhitungan kami mengenai komponen biaya terhadap tarif tersebut. Hanya Garuda yang belum menerima," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Herry Bakti S. Gumay, Selasa (24/11). Menurut Herry, maskapai milik negara itu meminta Departemen Perhubungan juga memperhitungkan komponen biaya pelayanan nomor wahid yang selama ini identik dengan penerbangan Garuda.