JAKARTA. Penyelesaian peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang wilayah (RTRW) di setiap provinsi bakal molor lagi. Pasalnya, hingga tahun ini, baru 7 provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW yang baru. Sementara, provinsi-provinsi lainnya masih dalam proses, baik di Kementerian PU untuk mendapat persetujuan substansi, Kementerian Kehutanan untuk mendapat persetujuan perubahan peta kawasan hutan, maupun proses politik di DPRD masing-masing. Padahal, UU No 26 tahun 2007 mengamanatkan semua Perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam dua (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Artinya, pada 2009 mestinya semua provinsi sudah memiliki Perda RTRW baru yang sudah disesuaikan dengan UU. Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto memastikan untuk Perda yang sedang diproses di Kementrian Kehutanan tidak bisa diselesaikan semua di tahun ini. Hingga akhir tahun lalu, baru 15 provinsi yang sudah mendapatkan persetujuan perubahan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, sisanya sedang diproses.
Penyelesaian Perda tata ruang wilayah baru di setiap provinsi bakal molor lagi
JAKARTA. Penyelesaian peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang wilayah (RTRW) di setiap provinsi bakal molor lagi. Pasalnya, hingga tahun ini, baru 7 provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW yang baru. Sementara, provinsi-provinsi lainnya masih dalam proses, baik di Kementerian PU untuk mendapat persetujuan substansi, Kementerian Kehutanan untuk mendapat persetujuan perubahan peta kawasan hutan, maupun proses politik di DPRD masing-masing. Padahal, UU No 26 tahun 2007 mengamanatkan semua Perda provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam dua (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Artinya, pada 2009 mestinya semua provinsi sudah memiliki Perda RTRW baru yang sudah disesuaikan dengan UU. Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto memastikan untuk Perda yang sedang diproses di Kementrian Kehutanan tidak bisa diselesaikan semua di tahun ini. Hingga akhir tahun lalu, baru 15 provinsi yang sudah mendapatkan persetujuan perubahan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, sisanya sedang diproses.