KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) berada di tangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). "Penandatanganan semua perjanjian kan di bawah otoritas Menteri Luar Negeri (Menlu)," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Iman Pambagyo kepada Kontan.co.id, Selasa (15/1). Iman menjelaskan, perjanjian yang bersifat sektoral perlu mempertimbangkan politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu Kemdag masih menunggu keputusan Kemlu. Selanjutnya, Menlu dapat memberikan kewenangan kepada menteri sektoral untuk menandatangani perjanjian.
Penyelesaian perjanjian kerjasama IA-CEPA di tangan Kementerian Luar Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) berada di tangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). "Penandatanganan semua perjanjian kan di bawah otoritas Menteri Luar Negeri (Menlu)," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Iman Pambagyo kepada Kontan.co.id, Selasa (15/1). Iman menjelaskan, perjanjian yang bersifat sektoral perlu mempertimbangkan politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu Kemdag masih menunggu keputusan Kemlu. Selanjutnya, Menlu dapat memberikan kewenangan kepada menteri sektoral untuk menandatangani perjanjian.