KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian piutang instansi pemerintah kini bisa dituntaskan melalui mekanisme crash program. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, sekaligus meringankan penanggung utang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 9 Februari 2021. PMK 15/2021 menjelaskan crash program adalah mekanisme optimalisasi yang dilakukan secara terpadu melalui pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Penyelesaian piutang instantasi pemerintah bisa diselesaikan lewat crash program
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian piutang instansi pemerintah kini bisa dituntaskan melalui mekanisme crash program. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, sekaligus meringankan penanggung utang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 9 Februari 2021. PMK 15/2021 menjelaskan crash program adalah mekanisme optimalisasi yang dilakukan secara terpadu melalui pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.