Penyelesaian RUU Pertanahan akan berdampak positif bagi perusahaan properti



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penyelesaian pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan mendesak dilakukan karena akan memberi kepastian bagi investasi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah atau lahan khususnya bagi pelaku usaha properti. Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan pemerintah dengan DPR.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil  mengatakan, RUU Pertanahan  ini juga akan memberikan kepastian ekonomi berkeadilan dan aspek kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR targetkan pembahasan RUU Pertanahan selesai September ini


Pemerintah dan DPR akan berupaya menciptakan sinkronisasi pertanahan di Indonesia melalui beleid tersebut. "Namun, nantinya secara teknis ketentuan mengenai lahan tetap akan dilakukan di kementerian teknis yang membidangi," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Rabu (10/7).

Salah satu industri yang dinilai akan mendapatkan dampak dari RUU ini adalah industri properti. Pasar bagi industri properti akan semakin luas menginggat RUU juga membahas mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) bagi warga asing. "HGB (Hak Guna Bangunan) untuk apartemen (bagi warga asing) kita berikan kepastian di UU ini," terang Sofyan.

Baca Juga: REI: Masyarakat tak perlu khawatir kepemilikan properti WNA dipermudah

Hanya saja HGB yang diberikan khusus bagi rumah susun atau apartemen. Sementara warga asing tetap tidak dapat miliki HGB untuk rumah tapak. Hal ini dinilai Sofyan akan meningkatkan gairah industri properti. Industri properti dianggap penting karena akan mendorong berbagai macam investasi ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli