KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan mendesak dilakukan karena akan memberi kepastian bagi investasi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah atau lahan khususnya bagi pelaku usaha properti. Saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan pemerintah dengan DPR. Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, RUU Pertanahan ini juga akan memberikan kepastian ekonomi berkeadilan dan aspek kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Baca Juga: Pemerintah dan DPR targetkan pembahasan RUU Pertanahan selesai September ini
Pemerintah dan DPR akan berupaya menciptakan sinkronisasi pertanahan di Indonesia melalui beleid tersebut. "Namun, nantinya secara teknis ketentuan mengenai lahan tetap akan dilakukan di kementerian teknis yang membidangi," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Rabu (10/7).