KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani sebagai salah satu pendiri Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) mengingatkan agar PADSK selaku stakeholder APS dapat menyampaikan usulan perbaikan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang belum secara rinci membahas tentang APS. Ini akan mendukung dan memberi dasar hukum yang lebih kuat dalam penggunaan APS. “Saya mendorong PADSK memelopori penyempurnaan UU No. 30 Tahun 1999 agar penyelesaian sengketa konstruksi bisa lebih baik lagi,” ungkap Arsul, saat memberikan sambutan penutup International Conference bertemakan "Synchronizing the application of FIDIC Contracts with specific related project country's regulation to avoid disputes", Jumat (19/7). Konferensi internasional yang berlangsung selama dua hari diselenggarakan oleh PADSK dan Society of Construction Law Indonesia (SCLI). Dalam hal ini sebagai host adalah Ketua Umum PADSK dan SCLI, Prof. Sarwono Hardjomuljadi, yang juga dikenal sebagai pendorong fungsi “avoidance” (pencegahan) terjadinya sengketa konstruksi yang masuk dalam UU 2 Tahun 2017 dan kemudian FIDIC Contract Edisi 2017.
Baca Juga: Pemahaman Terhadap Kontrak Kontruksi Perlu Ditingkatkan untuk Meminimalisir Sengketa Dalam sambutannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diwakili Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis, menekankan perlunya penyelarasan pemahaman kontrak konstruksi dan harmonisasi antara standar kontrak yang digunakan di Indonesia sebagai langkah awal mengeliminasi potensi sengketa konstruksi. Untuk itu, Menteri PUPR mendorong agar sinergi untuk menjembatani kontrak dengan peraturan serta kebijakan nasional sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas, mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas pengadaaan, serta mewujudkan
value for money. “Semuanya bertujuan mendorong tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur,” ujar Abdul Muis. Presiden The Dispute Resolution Board Foundation (DRBF) Jeremy Glover menyambut baik kegiatan konferensi internasional dan menekankan keberhasilan fungsi “avoidance” atau pencegahan sengketa penting untuk mendukung keberhasilan proyek dan dimulai sejak sebelum sengketa tersebut terbentuk. “Saya mendukung penuh kegiatan dan mendorong agar PADSK dan SCLI dapat menjangkau lebih banyak pihak untuk mensukseskan pencegahan sengketa,” tutur Jeremy.
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan Konferensi internasional diikuti 250 peserta dari 20 negara membahas beragam topik menarik mulai regulasi terkait penyelesaian sengketa di Asia, pembaharuan kontrak FIDIC 2017, dan bentuk penyelesaian sengketa serta aplikasi Dispute Avoidance and Adjudication Board (DAAB) dalam proyek-proyek di Asia maupun negara lain. Para peserta merupakan stakeholder kunci industri konstruksi yang diharapkan menjadi katalis terjadinya kolaborasi untuk menjembatani
continuous learning and improvement dalam mendorong kemajuan industri konstruksi Indonesia melalui penerapan kontrak dan pencegahan sengketa yang tepat. Pembicara konferensi dua hari ini terbagi 10 sesi dengan menghadirkan pengguna jasa, kontraktor, konsultan, government auditor, pakar-pakar kontrak konstruksi yang dikenal sebagai para praktisi papan atas sebagai pembicara baik dari dalam dan luar negeri. Salah satu contoh penyelarasan regulasi dan kontrak diungkapkan Iwan Suprijanto, salah seorang pengurus PADSK yang saat ini adalah Direktur Jenderal Perumahan menjelaskan pengalamannya mengelola proyek pembangunan infrastruktur strategis pemerintah. Tuntutan pembangunan terutama pemenuhan mutu dan kualitas dengan target fungsionalitas yang ketat serta teknologi tinggi dengan tetap mengutamakan produk dalam negeri memilliki kewajiban untuk menjaga audibilitas dalam tata kelola pelaksanaannya.
Baca Juga: Hak Konsumen Properti dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja Penyempurnaan terhadap standar kontrak (khususnya Rancang-Bangun) yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur strategis pemerintah akan menjawab kebutuhan pedoman pengendalian yang memberi keyakinan pemenuhan prinsip audibilitas. Dalam penerapannya potensi dispute antara pengguna jasa, konsultan dan kontraktor juga antara auditee dengan auditor akan berkurang. Dengan pembicara berasal dari Inggris, Swedia, Kanada, Australia, Rumania, China, Jepang, Hong Kong, Uni Emirat Arab, Vietnam, Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia yang memiliki latar belakang engineer, lawyer, government auditor, praktisi serta penggiat asosiasi terkait penyelesaian Sengketa Konstruksi di dunia internasional dapat dipastikan pengetahuan yang dibagikan dan diskusi yang dilakukan meningkatkan pemahaman pelaku konstruksi terutama untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa konstruksi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto