JAKARTA. Penyelesaian sengketa antara PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT ACE Life Assurance mulai memasuki tahap akhir. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, kasus pembajakan nasabah (twisting) dan pembajakan agen (pouching), yang dituduhkan Sequis life ke ACE Life tidak akan berlanjut ke dewan standar praktik dan kode etik (DSPKE) AAJI. “Mereka setuju melakukan mediasi,” kata Kepala Departemen Kepatuhan dan Best Practices AAJI, Adi Purnomo, Kamis (3/12). Adi menjelaskan, AAJI sudah dua kali mempertemukan wakil dari kedua perusahaan. "Hasil mediasi tentu ditentukan kedua pihak," jelas Adi. Jadi, dia belum bisa memastikan kapan kedua perusahaan itu mencapai kata sepakat.
Penyelesaian Sengketa Sequis dan ACE Tak Berlanjut ke Dewan Etik
JAKARTA. Penyelesaian sengketa antara PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan PT ACE Life Assurance mulai memasuki tahap akhir. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan, kasus pembajakan nasabah (twisting) dan pembajakan agen (pouching), yang dituduhkan Sequis life ke ACE Life tidak akan berlanjut ke dewan standar praktik dan kode etik (DSPKE) AAJI. “Mereka setuju melakukan mediasi,” kata Kepala Departemen Kepatuhan dan Best Practices AAJI, Adi Purnomo, Kamis (3/12). Adi menjelaskan, AAJI sudah dua kali mempertemukan wakil dari kedua perusahaan. "Hasil mediasi tentu ditentukan kedua pihak," jelas Adi. Jadi, dia belum bisa memastikan kapan kedua perusahaan itu mencapai kata sepakat.