JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap impor produk baja atau cold rolled stainless steel (CRS) yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, Taiwan, dan Thailand. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Jindal Stainless Indonesia (PT JSI). “Pada 14 November 2016, KADI menghentikan penyelidikan dan melakukan notifikasi tidak dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk CRS yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, RRT, Singapura, Taiwan, dan Thailand,” ungkap Ketua KADI Ernawati, dalam keterangan pers rilis yang diterima KONTAN Senin (28/11). Sebelumnya, Ernawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk CRS yang berasal dari enam negara tersebut pada 27 Oktober 2016. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 dan berdasarkan kepentingan nasional.
Penyelidikan antidumping baja CRS dihentikan
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap impor produk baja atau cold rolled stainless steel (CRS) yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, Taiwan, dan Thailand. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Jindal Stainless Indonesia (PT JSI). “Pada 14 November 2016, KADI menghentikan penyelidikan dan melakukan notifikasi tidak dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk CRS yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, RRT, Singapura, Taiwan, dan Thailand,” ungkap Ketua KADI Ernawati, dalam keterangan pers rilis yang diterima KONTAN Senin (28/11). Sebelumnya, Ernawati mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk CRS yang berasal dari enam negara tersebut pada 27 Oktober 2016. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 dan berdasarkan kepentingan nasional.