JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melakukan penyelidikan kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sejak Juli 2014. Hasilnya, pada Senin (12/1), KPK meyakini ada tindak pidana yang dilakukan Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006. "Setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan transaksi mencurigakan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1). Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Metro TV mengatakan, awalnya ada laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang disampaikan kepada Kapolri pada tahun 2010. Saat itu, kata dia, ada jawaban dari Bareskrim Polri terhadap LHA tersebut.
Penyelidikan kasus Budi Gunawan sejak Juli 2014
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melakukan penyelidikan kasus yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sejak Juli 2014. Hasilnya, pada Senin (12/1), KPK meyakini ada tindak pidana yang dilakukan Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006. "Setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan transaksi mencurigakan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1). Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada Metro TV mengatakan, awalnya ada laporan hasil analisis (LHA) PPATK yang disampaikan kepada Kapolri pada tahun 2010. Saat itu, kata dia, ada jawaban dari Bareskrim Polri terhadap LHA tersebut.