KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru. Meskipun vonis bebas telah didapat Henry Surya, kepolisian kini justru membuka penyelidikan atas laporan baru mengenai kasus ini. Sedikit berbeda, penyelidikan kali ini terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait juga menyeret PT Indosurya Inti Finance yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan para saksi, termasuk pengurus dari Indosurya Inti Finance.
Penyelidikan Terhadap Indosurya Inti Finance Dimulai, Berapa Aset yang Bisa Diincar?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru. Meskipun vonis bebas telah didapat Henry Surya, kepolisian kini justru membuka penyelidikan atas laporan baru mengenai kasus ini. Sedikit berbeda, penyelidikan kali ini terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait juga menyeret PT Indosurya Inti Finance yaitu penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan para saksi, termasuk pengurus dari Indosurya Inti Finance.