JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan minyak mentah (crude oil) sebanyak 700 ton yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia atau Singapura. Penangkapan dilakukan di Laut Natuna pada Senin (24/9) oleh kapal patroli Bea Cukai, Kepulauan Riau.Minyak mentah tersebut diangkut oleh kapal MT Sakthi yang berbendera asing. Kepala Seksi Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Andhi Pramono mengatakan, kapal tersebut masuk ke Indonesia tanpa izin. Selain itu, kapal tersebut juga memuat dan mengangkut minyak mentah secara ilegal. "Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 tentang Kepabeanan tentang Tindak Pidana Ekspor," kata Kepala Seksi Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Andhi Pramono dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (24/9).Menurut Andhi karena sulitnya medan di sekitar Laut Natuna, pihaknya membutuhkan waktu 20 jam untuk menarik dan mengawal kapal tersebut sampai ke kantor Bea Cukai Kepulauan Riau. Andhi mengatakan akibat penyelundupan tersebut negara berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah dan sampai saat ini terus dilakukan pengembangan penyidikan. Hingga saat ini kapal tersebut sudah ditahan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penyeludupan 700 ton minyak mentah digagalkan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan minyak mentah (crude oil) sebanyak 700 ton yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia atau Singapura. Penangkapan dilakukan di Laut Natuna pada Senin (24/9) oleh kapal patroli Bea Cukai, Kepulauan Riau.Minyak mentah tersebut diangkut oleh kapal MT Sakthi yang berbendera asing. Kepala Seksi Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Andhi Pramono mengatakan, kapal tersebut masuk ke Indonesia tanpa izin. Selain itu, kapal tersebut juga memuat dan mengangkut minyak mentah secara ilegal. "Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 tentang Kepabeanan tentang Tindak Pidana Ekspor," kata Kepala Seksi Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Andhi Pramono dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (24/9).Menurut Andhi karena sulitnya medan di sekitar Laut Natuna, pihaknya membutuhkan waktu 20 jam untuk menarik dan mengawal kapal tersebut sampai ke kantor Bea Cukai Kepulauan Riau. Andhi mengatakan akibat penyelundupan tersebut negara berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah dan sampai saat ini terus dilakukan pengembangan penyidikan. Hingga saat ini kapal tersebut sudah ditahan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News