Penyelundupan 237.305 Benih Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar Berhasil Digagalkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster (BBL) senilai Rp 23,6 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, penangkapan ini dilakukan di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 22,2 Miliar di Sumsel


"Upaya penyelundupan ini diawali dari informasi mengenai adanya 'kapal hantu' yang akan membawa BBL ke luar negeri secara ilegal," kata Nunung pada konferensi pers yang digelar di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kamis (17/10/2024).

Kronologisnya, pada 14 Oktober 2024, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih bening lobster yang telah dipacking rapi menggunakan kapal HSC (high speed craft).

Penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan penyelundup yang beroperasi dari hulu ke hilir.

Barang berasal dari beberapa wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, kemudian diselundupkan melalui jalur darat di Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

Baca Juga: China Buka Kran Impor Lobster Hidup, Begini Tanggapan Australia

Barang bukti yang diamankan meliputi 46 kotak styrofoam berisi 237.305 ekor BBL dan satu unit kapal HSC.

Sementara itu, tersangka pengemudi kapal berinisial CM dan RI masih dalam pengejaran, dan pembeli yang diduga berada di luar negeri masih diselidiki.

"Benih lobster tersebut telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun," ungkap Nunung.

Pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 Ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diganti oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja yang terjadi di Wilayah Indonesia.

Baca Juga: Cegat Penyelundupan Benur Rp 430 Miliar

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyelundupan perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster Senilai Rp 23,6 Miliar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/17/18512601/polisi-gagalkan-penyelundupan-237305-benih-lobster-senilai-rp-236-miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto