KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menghasilkan sinergi kerja bersama dengan melakukan pengungkapan penindakan terhadap total 2,5 ton narkotika jenis methamphetamine yang berasal dari jaringan internasional yang tersebar di wilayah Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. “Pada saat pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia masih fokus untuk melakukan penanganan pandemi covid 19 dan sekaligus memulihkan perekonomian kita, pemerintah masih tetap waspada terhadap berbagai kegiatan ilegal underground economy seperti penyelundupan yang merupakan suatu tindakan ilegal dan dalam hal ini penyelundupan yang berkaitan dengan methaphetamine atau dalam hal ini psikotropika,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Bersama tentang Kasus Peredaran dengan total 2,5 Ton Sabu bertempat di Mabes Polri, Rabu (28/4). Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Kemenkeu c.q. DJBC diberi amanat untuk bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi menciptakan Indonesia yang bebas narkoba.
Penyelundupan 2,5 ton narkoba jaringan Timur Tengah berhasil diungkap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menghasilkan sinergi kerja bersama dengan melakukan pengungkapan penindakan terhadap total 2,5 ton narkotika jenis methamphetamine yang berasal dari jaringan internasional yang tersebar di wilayah Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. “Pada saat pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia masih fokus untuk melakukan penanganan pandemi covid 19 dan sekaligus memulihkan perekonomian kita, pemerintah masih tetap waspada terhadap berbagai kegiatan ilegal underground economy seperti penyelundupan yang merupakan suatu tindakan ilegal dan dalam hal ini penyelundupan yang berkaitan dengan methaphetamine atau dalam hal ini psikotropika,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Konferensi Pers Bersama tentang Kasus Peredaran dengan total 2,5 Ton Sabu bertempat di Mabes Polri, Rabu (28/4). Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Kemenkeu c.q. DJBC diberi amanat untuk bersama-sama dengan Polri dan BNN menjadi leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) demi menciptakan Indonesia yang bebas narkoba.