JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan usaha pengiriman kura-kura moncong babi dan lobster bertelur yang saat ini dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan. "Sekitar pukul 02.30 tanggal 17 Januari 2015 kami melakukan operasi lapangan di Bandara Soekarno-Hatta dan mengamankan 10 boks berisi 2.350 Kura-Kura Moncong Babi yang akan dikirim ke Shanghai dengan maskapai Singapore Airlines," kata Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji di Jakarta, Senin. Sehari sebelumnya (16/1) petugas BKIPM juga menangkap tangan usaha pengiriman tiga ekor lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil yang ukuran panjang karapasnya di bawah 8 sentimeter. Lobster tersebut akan dikirim dengan pesawat CX 798 tujuan Hong Kong.
KKP gagalkan pengiriman kura-kura dan lobster
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan usaha pengiriman kura-kura moncong babi dan lobster bertelur yang saat ini dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan. "Sekitar pukul 02.30 tanggal 17 Januari 2015 kami melakukan operasi lapangan di Bandara Soekarno-Hatta dan mengamankan 10 boks berisi 2.350 Kura-Kura Moncong Babi yang akan dikirim ke Shanghai dengan maskapai Singapore Airlines," kata Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji di Jakarta, Senin. Sehari sebelumnya (16/1) petugas BKIPM juga menangkap tangan usaha pengiriman tiga ekor lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil yang ukuran panjang karapasnya di bawah 8 sentimeter. Lobster tersebut akan dikirim dengan pesawat CX 798 tujuan Hong Kong.