JAKARTA. Kisah impor pangan ilegal atau penyelundupan pangan seolah tak pernah berhenti di negeri ini. Setiap tahun kasus penyelundupan pangan selalu terulang. Bahkan, pada tahun 2016 ini semakin marak. Berdasarkan data Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kemtan), penyelundupan produk pangan sepanjang tahun 2016 melonjak drastis bila dibandingkan dengan tahun 2015. Badan Karantina mencatat terdapat 5.068 kali penyelundupan produk pangan tahun ini atau meningkat 56,86% dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar 3.231 kali. Peningkatan penyelundupan produk pangan tersebut merupakan imbas banyaknya pintu masuk yang dapat digunakan untuk memasukan produk ilegal ke Indonesia.
Kepala Badan Karantina Kemtan Banun Harpini mengatakan, peningkatan penyelundupan produk pertanian ini mengindikasikan tingkat kepatuhan pelaku usaha dan mitra kerja Badan Karantina belum sepenuhnya mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu, kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian yang belum memenuhi persyaratan dan ketentuan perkarantinaan hewan dan tumbuhan. "Untuk mengendalikan penyelundupan produk pangan ini, kami akan meningkatkan pengawasan melalui tindakan karantina di pintu pemasukan seperti pelabuhan, bandara, pos lintas batas, kantor pos dan pelabuhan penyeberangan," ujar Banun, akhir pekan lalu. Badan Karantina mencatat bahwa penyelundupan produk bawang merah menjadi produk pangan yang paling tinggi tingkat penyelundupannya. Total penyelundupan produk ini mencapai 102 kali dengan volume 1,6 juta kilogram (kg). Selanjutnya beras sebanyak diselundupkan sembilan kali dengan volume 723.700 kg, daging sapi 14 kali sebanyak 160,269 kg, daging bebek 3.100 kg. Secara umum, total nilai penyelundupan itu mencapai Rp 96 miliar. Banun mengatakan, bawang merah kerap dimasukkan dari beberapa jalur dari pantai timur Sumatera seperti Tanjung Balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun, Banda Aceh. Sementara itu penyelundupan bebek semuanya berasal dari Malaysia. Secara rinci sepanjang tahun 2016, Badan Karantina telah menahan produk ilegal sebanyak 2.374 kali. Badan itu juga berhasil menolak produk pangan ilegal sebanyak 1.214 kali, dan memusnahkan media pembawa produk ilegal ini sebanyak 1.480 kali. Sehingga ada total 5.068 kali tindakan penyelundupan produk pangan yang berhasil diungkap Badan Karantina. Merugikan petani Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade M Zulkarnaen mengatakan, penyelundupan produk pertanian telah merugikan petani dan peternak di dalam negeri. Ia mengambil contoh penyelundupan bebek dari Malaysia justru dilakukan perusahaan besar yang juga berperan sebagai importir.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah tegas menindaklanjuti kasus peredaran produk pangan ilegal ini. Cara ini bertujuan melindungi petani dan peternak dalam negeri. Dia mencontohkan, penyelundupan bebek dan impor produk bebek, merugikan peternak bebek di kawasan Pantura Jawa sampai Banyuwangi. "Enam bulan terakhir, mereka sulit menjual bebek pedaging karena harus bersaing dengan bebek impor dan bebek ilegal yang semakin meluas," ujarnya. Direktur Institute for Development of Economics Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, maraknya penyelundupan pangan tahun ini akibat kelalaian pemerintah dari sisi pengawasan. Maraknya penyelundupan juga indikasi mudahnya izin impor pangan. "Padahal untuk impor produk yang sifatnya strategis harusnya tidak boleh sembarang importir tapi hanya importir produsen," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini