KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses penyempurnaan ketentuan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink masih berlangsung saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya berencana meningkatkan penyempurnaan ketentuan unitlink menjadi Peraturan OJK (POJK). Adapun ketentuan unitlink sebelumnya diatur dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. "Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Penyempurnaan Ketentuan Unitlink Digodok, OJK Rencana Tingkatkan dari SEOJK Jadi POJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses penyempurnaan ketentuan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink masih berlangsung saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya berencana meningkatkan penyempurnaan ketentuan unitlink menjadi Peraturan OJK (POJK). Adapun ketentuan unitlink sebelumnya diatur dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. "Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
TAG: