KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), apa alasannya? Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). UU Merek menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Cukai Rokok Bisa Salah Tujuan Namun, Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru membuat seluruh kemasan rokok yang dipasarkan harus memiliki fitur kemasan yang seragam tanpa pembeda apapun. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan poin dalam Rancangan Permenkes tersebut. Sebab, menurutnya pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor. "Karena tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lainnya dengan memunculkan apa sih perbedaan dari mereknya dengan merek pesaingnya," ujar Hikmahanto di Jakarta, dikutip Senin (11/11/2024). Disampaikan dalam diskusi media bertajuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8 persen: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru.
Baca Juga: Nilai Aset di Atas Rp 1.000 Triliun, 4 Konglomerasi Ini Kuasai Industri Keuangan RI Selain itu, tekanan terhadap industri hasil tembakau, dalam hal ini termasuk penyeragaman bungkus rokok, tidak dipungkiri merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Bahkan, menurut peneliti hukum itu, dalam salah satu pasal FCTC menuding jika tampilan di bungkus rokok memberi sumbangsih atas kenaikan jumlah perokok. Padahal tudingan itu dinilai tidak benar dan harus dipertanyakan kembali. Sehingga Hikmahanto melihat pengaturan penyeragaman bungkus rokok yang membuat kehilangan identitas merek ini sebagai agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia. Hikmahanto menyatakan Rancangan Permenkes untuk mengatur kemasan rokok tanpa identitas merek ini menjadi paradoks di Indonesia. Ketika Australia pertama kali menjalankan aturan penghilangan identitas merek di bungkus rokok pada 2012, Indonesia menjadi salah satu negara yang melawannya. Tapi, kini justru Indonesia berupaya menerapkan kebijakan kontradiktif dengan melakukan langkah serupa.
Baca Juga: BSI International Expo 2024 Impresif, Nilai Transaksi di Atas Rp2 T Padahal tindakan tersebut telah memberikan gangguan yang terasa oleh tenaga kerja hingga produk ekspor Indonesia, khususnya produk hasil tembakau. "Negara yang mampu melakukan ekspor ke luar negeri seperti Indonesia telah memperoleh pendapatan dari sana. Kita juga pernah melawan kebijakan-kebijakan negara untuk mengenakan plain packaging itu. Tetapi sekarang mau menerapkan di Indonesia," ujar Hikmahanto. Hikmahanto melihat, agenda-agenda yang dibawa Kemenkes melalui PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes berkiblat pada FCTC, di mana pemerintah secara seksama telah mempelajarinya dan memilih untuk tidak meratifikasinya. "Kita tidak dan jangan pernah tunduk dengan FCTC. Tapi mereka memaksa lewat Kemenkes supaya ketentuan-ketentuan yang ada dalam FCTC itu diadopsi. Jadi bukan diratifikasi, diadopsi ke dalam hukum Indonesia," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penyeragaman Kemasan Rokok Dianggap Menyalahi HAKI, Apa Alasannya?", Klik untuk baca: https://m.tribunnews.com/bisnis/2024/11/11/penyeragaman-kemasan-rokok-dianggap-menyalahi-haki-apa-alasannya?page=all Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli