Penyerahan APBD paling lambat 31 Desember



JAKARTA. Kementerian Keuangan mendesak pemerintah daerah segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto Harjowiryono berharap penyerahan APBD ke Kementerian Keuangan paling lambat 31 Desember 2012.Marwanto mengaku sudah menyampaikan permintaan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, penyelesaian APBD dengan tepat waktu sangat penting. "Penyelesaian APBD tepat waktu juga merupakan salah satu persyaratan daerah untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID)," katanya, Selasa (27/11).Catatan saja, dalam APBN 2013 pemerintah mengalokasikan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 1,387 triliun. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari dana penyesuaian tahun 2013 yang sebesar Rp 70,385 triliun. Jika terlambat menyerahkan APBD bakal terkena sanksi. Kementerian Keuangan akan memotong Dana Alokasi Umum sebesar 20%.Ketua Tim Evaluasi Percepatan dan Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPPA) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan pengesahan APBD yang terlambat selama ini harus segera diperbaiki. Jika tidak, lambatnya penyelesaian APBD bisa menjadi sumber masalah baru dalam penyerapan anggaran tahun 2013.Pasalnya, dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang telah direvisi, pemerintah daerah harus menyelesaikan APBD nya terlebih dahulu jika ingin melakukan lelang. "Ini akan jadi persoalan, karena dimulainya pelelangan harus menunggu disahkannya APBD," kata Kuntoro beberapa waktu lalu.Pasal 73 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyatakan, kelompok Unit Layanan Pengadaan (ULP) bisa mengumumkan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah setelah penetapan APBD bagi pengadaan yang bersumber dari dana APBD dan setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga disetujui oleh DPR untuk anggaran yang bersumber dari APBN.Jika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pengadaan barang dan jasa yang bersangkutan tidak ditetapkan, maka proses lelang akan dibatalkan.Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang menyebutkan ULP bisa mengumumkan adanya lelang kepada masyarakat jika APBD telah disetujui, atau DIPA nya telah disahkan. Jika ULP akan menggelar lelang sebelum DIPA nya disahkan, maka ULP tetap bisa melakukan lelang dengan mencantumkan bahwa DIPA belum disahkan.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can