JAKARTA. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito rupanya juga meresahkan perbankan. Pasalnya, dalam peraturan itu mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Kewajiban itu dinilai Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan soal kerahasiaan perbankan. Dia pun mengatakan setuju dengan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) yang melayangkan surat penangguhan atau pembatalan peraturan tersebut.
Penyerahan data nasabah langgar UU Perbankan
JAKARTA. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito rupanya juga meresahkan perbankan. Pasalnya, dalam peraturan itu mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. Kewajiban itu dinilai Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan soal kerahasiaan perbankan. Dia pun mengatakan setuju dengan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) yang melayangkan surat penangguhan atau pembatalan peraturan tersebut.