KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan anggaran insentif pajak masih mini. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 1 April 2021 realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 14,02 triliun. Pencapaian tersebut baru menyerap 23,98% dari total pagu anggaran sebesar Rp 58,47 triliun. Adapun, total realisasi insentif pajak tersebut telah dialokasikan ke dalam enam program dengan persentase penyerapan yang berbeda-beda dari masing-masing pagu jenis insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM DTP sebesar 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor sebanyak 18,8%.
Penyerapan anggaran masih mini, realisasi insentif pajak baru 23,98% dari pagu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyerapan anggaran insentif pajak masih mini. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 1 April 2021 realisasi insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 14,02 triliun. Pencapaian tersebut baru menyerap 23,98% dari total pagu anggaran sebesar Rp 58,47 triliun. Adapun, total realisasi insentif pajak tersebut telah dialokasikan ke dalam enam program dengan persentase penyerapan yang berbeda-beda dari masing-masing pagu jenis insentif. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah terserap 10,55%. Kedua, PPh Final UMKM DTP sebesar 16,67%. Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor sebanyak 18,8%.