JAKARTA. Penyerapan dana anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum maksimal. Sampai akhir Juni lalu, penyerapan baru Rp 1 triliun atau 29% dari pagu yang diberikan. Tahun ini, OJK kebagian anggaran Rp 3,58 triliun. "Belum optimalnya penyerapan anggaran disebabkan karena beberapa kegiatan baru akan dilakukan semester kedua. Sedangkan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan realisasi pembayarannya baru dilaksanakan pada semester dua," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, Selasa (30/6). Menurut Muliaman, hingga akhir tahun penyerapan anggaran diperkirakan mencapai 99,04% atau Rp 3,54 triliun.
Penyerapan anggaran OJK tengah tahun baru 29%
JAKARTA. Penyerapan dana anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum maksimal. Sampai akhir Juni lalu, penyerapan baru Rp 1 triliun atau 29% dari pagu yang diberikan. Tahun ini, OJK kebagian anggaran Rp 3,58 triliun. "Belum optimalnya penyerapan anggaran disebabkan karena beberapa kegiatan baru akan dilakukan semester kedua. Sedangkan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan realisasi pembayarannya baru dilaksanakan pada semester dua," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad, Selasa (30/6). Menurut Muliaman, hingga akhir tahun penyerapan anggaran diperkirakan mencapai 99,04% atau Rp 3,54 triliun.