Penyerapan BLT UMKM baru 64,5%, pelaku usaha masih bisa daftar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka. 

Hal tersebut dilakukan karena hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100%. "Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5%, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46%. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100%," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9). 

Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. 


Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon. 

Baca Juga: Komisi VI DPR setujui pagu anggaran Kemenkop UKM tahun 2021 sebesar Rp 978 miliar

Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya. 

Adapun persyaratannya yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. 

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten. 

Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP. 

Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. (Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar".

Selanjutnya: Menkop UKM: Realisasi program PEN sektor UMKM sudah lebih dari 70%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari