KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi penyerapan gas industri US$ 6 mmbtu masih alami sejumlah kendala. Mulai dari tidak sinkronnya data hingga belum meratanya pasokan gas seharga US$ 6 mmbtu ke seluruh pelaku industri yang seharusnya menerima. Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, ada tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus US$ 6 mmbtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Sekretaris Jendral Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas), Fajar Budiono menjelaskan lewat hasil dari pertemuan asosiasi industri dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas, diketahui terjadi ketidaksinkronan data antara pengguna dan pemasok gas di luar PGN. Padahal dari sisi industri, kebutuhan gas masih kurang, namun data di Kementerian ESDM malah menunjukkan gas tersebut tidak terserap.
Penyerapan gas industri US$ 6 mmbtu masih mengalami sejumlah kendala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi penyerapan gas industri US$ 6 mmbtu masih alami sejumlah kendala. Mulai dari tidak sinkronnya data hingga belum meratanya pasokan gas seharga US$ 6 mmbtu ke seluruh pelaku industri yang seharusnya menerima. Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, ada tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus US$ 6 mmbtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet. Sekretaris Jendral Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas), Fajar Budiono menjelaskan lewat hasil dari pertemuan asosiasi industri dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas, diketahui terjadi ketidaksinkronan data antara pengguna dan pemasok gas di luar PGN. Padahal dari sisi industri, kebutuhan gas masih kurang, namun data di Kementerian ESDM malah menunjukkan gas tersebut tidak terserap.