KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan itu sebesar Rp 2,51 triliun. Angka tersebut setara dengan 9,78% dari pagu yang dianggarkan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejumlah Rp 25,66 triliun. Pagu insentif PPh Pasal 21 itu belum termasuk Rp 40 triliun cadangan anggaran yang juga menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sisa triliunan insentif pajak itu sebaiknya dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang punya efek langsung mendongkrak konsumsi masyarakat.
Penyerapan insentif PPh pasal 21 rendah, CITA; Skemanya memang buruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menjadi basis pajak karyawan itu sebesar Rp 2,51 triliun. Angka tersebut setara dengan 9,78% dari pagu yang dianggarkan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejumlah Rp 25,66 triliun. Pagu insentif PPh Pasal 21 itu belum termasuk Rp 40 triliun cadangan anggaran yang juga menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP). Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, sisa triliunan insentif pajak itu sebaiknya dialihkan untuk bantuan langsung tunai yang punya efek langsung mendongkrak konsumsi masyarakat.