Penyerapan lamban, bujet 7 Instansi kena gunting



JAKARTA. Pemerintah telah memberikan penghargaan kepada instansi yang disiplin dalam menggunakan anggaran dan sanksi kepada mereka yang gagal menggunakan anggaran sesuai bujet. Berdasarkan kinerja penggunaan anggaran 2011 silam, pemerintah memberikan penghargaan kepada 66 kementerian dan lembaga negara. Sementara tujuh instansi mendapatkan sanksi pengurangan anggaran, karena kemampuan penggunaan anggaran tergolong buruk.

Ketujuh instansi yang mendapatkan sanksi ini adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Nah, pada tahun ini Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 39 tahun 2012 tentang Pemberian penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. Pemerintah berharap, ke depan penyerapan anggaran bisa lebih efektif.


Dalam beleid yang ditandatangani Presiden pada 12 April 2012 silam menyebutkan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada instansi yang memiliki sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sanksinya berupa pemotongan pagu anggaran belanja pada tahun anggaran berikutnya sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.

Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan, meski mengenakan pemotongan anggaran, jumlah anggaran yang digunting cukup kecil. Anggaran ketujuh instansi yang terkena pemotongan totalnya cuma Rp 71,5 miliar. "Dari jumlah itu, yang benar-benar dipotong hanya 30%. Sehingga, total pemotongan anggarannya sebesar Rp 21,4 miliar," kata Herry, Selasa (5/6).

Sedangkan dana penghematan dari instansi yang bisa menggunakan anggaran dengan efisien, dan berhemat, mencapai Rp 1,347 triliun. Nah, dari dana hasil penghematan tersebut sebesar 30% dikembalikan kepada instansi bersangkutang, sebagai reward. Jumlahnya mencapai Rp 404,1 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menjelaskan, dulunya Kemkeu mengatur reward and punishment ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Sekarang aturannya mau di tingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) agar dasar hukumnya lebih tinggi," jelas Anny. Kebijakan ini tujuannya agar anggaran negara bisa digunakan sesuai target agar efektif menjadi pendorong pertumbuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie