JAKARTA. Pemerintah telah memberikan penghargaan kepada instansi yang disiplin dalam menggunakan anggaran dan sanksi kepada mereka yang gagal menggunakan anggaran sesuai bujet. Berdasarkan kinerja penggunaan anggaran 2011 silam, pemerintah memberikan penghargaan kepada 66 kementerian dan lembaga negara. Sementara tujuh instansi mendapatkan sanksi pengurangan anggaran, karena kemampuan penggunaan anggaran tergolong buruk. Ketujuh instansi yang mendapatkan sanksi ini adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Nah, pada tahun ini Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 39 tahun 2012 tentang Pemberian penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. Pemerintah berharap, ke depan penyerapan anggaran bisa lebih efektif.
Penyerapan lamban, bujet 7 Instansi kena gunting
JAKARTA. Pemerintah telah memberikan penghargaan kepada instansi yang disiplin dalam menggunakan anggaran dan sanksi kepada mereka yang gagal menggunakan anggaran sesuai bujet. Berdasarkan kinerja penggunaan anggaran 2011 silam, pemerintah memberikan penghargaan kepada 66 kementerian dan lembaga negara. Sementara tujuh instansi mendapatkan sanksi pengurangan anggaran, karena kemampuan penggunaan anggaran tergolong buruk. Ketujuh instansi yang mendapatkan sanksi ini adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Nah, pada tahun ini Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 39 tahun 2012 tentang Pemberian penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. Pemerintah berharap, ke depan penyerapan anggaran bisa lebih efektif.