KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pendanaan untuk penanganan pandemik Covid-19, pemerintah telah menyesuaikan alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) melalui Perpres 54/2020. Penyesuaian alokasi tersebut dalam artian adanya dana yang dikurangi dari TKDD yang pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bantuan sosial (bansos), insentif UMKM dan lain sebagainya. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menjelaskan, ada lebih dari enam jenis TKDD yang sudah disiapkan seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK FISIK) yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan lain-lain, serta Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dan sebagainya.
Penyesuaian alokasi TKDD 2020 untuk penanganan covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka pendanaan untuk penanganan pandemik Covid-19, pemerintah telah menyesuaikan alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) melalui Perpres 54/2020. Penyesuaian alokasi tersebut dalam artian adanya dana yang dikurangi dari TKDD yang pada dasarnya kembali untuk masyarakat di daerah melalui bantuan sosial (bansos), insentif UMKM dan lain sebagainya. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menjelaskan, ada lebih dari enam jenis TKDD yang sudah disiapkan seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK FISIK) yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan lain-lain, serta Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dan sebagainya.