KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyesuaikan atau menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro, meliputi Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8%. Kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada September 2026. Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menerangkan penurunan suku bunga pinjaman ultra mikro turut berdampak terhadap pembiayaan produktif fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring. Secara persaingan, Nailul berpendapat pemangkasan suku bunga pinjaman PNM menjadi 8% akan menekan permintaan pembiayaan produktif industri fintech lending. Hal itu bisa saja membuat masyarakat lebih melirik ke PNM.
Seiring permintaan pembiayaan yang tinggi, dia bilang PNM berpotensi mengetatkan standar penerimaan nasabah untuk menjaga kualitas portofolio mereka. "Meski demikian, karena bunga pinjaman menurun drastis, maka PNM pasti akan menaikkan standar penerimaannya juga," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Sesuaikan Bunga Pinjaman Ultra Mikro, Ini Kata Asosiasi Fintech Lending Nailul menyampaikan PNM yang makin ketat dalam menerima pengajuan pinjaman, tentu masyarakat bisa saja mencari alternatif pembiayaan lain. Hal tersebut tentu bisa menjadi peluang bagi fintech lending. Dia juga bilang fintech lending memiliki kelebihan yang menyediakan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, sehingga bisa saja menarik nasabah PNM. "Memang ketika PNM makin ketat aksesnya, calon nasabah akan mencari alternatif financing, termasuk ke pindar. Jadi, menurut saya, akan ada yang ke pindar juga," ujarnya. Menyikapi hal itu, Nailul berpendapat sebaiknya industri fintech lending juga harus menyiapkan skema yang sesuai dengan karakter nasabah PNM. Dalam hal ini, dia bilang salah satu platform yang memiliki karakteristik tak beda jauh dengan PNM adalah Amartha. "Amartha dengan keunggulan di sisi field worker-nya, saya rasa bisa unggul untuk menyerap nasabah yang switch dari PNM ke pindar," kata Nailul. Fintech lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menilai kebijakan penurunan suku bunga pinjaman ultra mikro menjadi momentum positif untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha produktif. Meski ada kebijakan itu, VP Public Relations Amartha Harumi Supit menerangkan masyarakat tentu memiliki kebutuhan tersendiri dalam memenuhi pembiayaan produktif. Dengan demikian, dia melihat ruang pertumbuhan pembiayaan produktif masih terbuka luas ke depannya. "Oleh karena itu, Amartha akan berfokus menjaga keseimbangan antara memperluas akses permodalan, menjaga kualitas pembiayaan, dan memastikan pembiayaan dapat mendukung keberlanjutan pertumbuhan usaha UMKM yang berkelanjutan," ujarnya kepada Kontan, Minggu (23/8/2026). Harumi menjelaskan pihaknya juga akan terus memperkuat dan memperketat kualitas portofolio dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. Didukung pemanfaatan teknologi dan data dalam proses analisis kelayakan dan pendampingan langsung oleh lebih dari 10.000 tenaga lapangan tersebar di lebih 50.000 desa. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian suku bunga program Mekaar menjadi 8% per tahun tidak secara signifikan berpengaruh pada permintaan pembiayaan produktif di industri. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan salah satu alasannya adalah pinjaman ultra mikro seperti Mekaar menyasar kelompok yang cukup spesifik, yaitu perempuan dari keluarga prasejahtera yang ingin mengembangkan usaha.
Baca Juga: Ini Sejumlah Faktor yang Mempengaruhi Pengenaan Besaran Bunga Pinjaman di LKM "Di sisi lain, industri pindar menyasar masyarakat unbanked dan underserved yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional secara umum," ujarnya kepada Kontan, Jumat (21/8/2026). Selain itu, Entjik menyampaikan industri juga menyediakan beberapa pilihan klaster, seperti produktif, multiguna, dan syariah. Dia bilang terdapat juga platform yang menyediakan pembiayaan yang lebih spesifik, seperti berfokus ke sektor pertanian, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. Dengan demikian, konsumen dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan preferensi dan kebutuhannya masing-masing. Entjik menambahkan, untuk pinjaman konsumtif sendiri juga banyak dimanfaatkan oleh usaha ultra mikro yang membutuhkan akses kredit skala kecil sebagai modal harian. Beberapa faktor tersebut menjadi alasan pembiayaan produktif fintech lending tak terpengaruhi signifikan kebijakan penyesuaian bunga program Mekaar.
Terkait kinerja industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan industri fintech lending ke sektor produktif sebesar Rp 35,12 triliun per Juni 2026. Nilainya tumbuh 23,25% secara Year on Year (YoY). Nilai tersebut memakan porsi 33,41% terhadap total pembiayaan fintech lending yang tercatat sebesar Rp 105,14 triliun per Juni 2026.
Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Tawarkan Bunga Hingga 30% ke Nasabah, Ini Strateginya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News