KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipercepat menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan penyesuaian jadwal pendaftaran pemilu ini sejalan dengan regulasi yang ada berdasarkan UU Pemilu yang baru direvisi menjadi UU No 7 tahun 2023. "Jadi ketentuan dalam UU 7/2023 yang menjadikan alasan jadwal pendaftaran pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023, alias maju dari jadwal semula 19 Oktober hingga 25 November 2023," kata Hasyim kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9).
Penyesuaian Regulasi Jadi Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dipercepat menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan penyesuaian jadwal pendaftaran pemilu ini sejalan dengan regulasi yang ada berdasarkan UU Pemilu yang baru direvisi menjadi UU No 7 tahun 2023. "Jadi ketentuan dalam UU 7/2023 yang menjadikan alasan jadwal pendaftaran pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023, alias maju dari jadwal semula 19 Oktober hingga 25 November 2023," kata Hasyim kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9).