KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi atau suku bunga bagi bagi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias fintech peer-to-peer lending dinilai bisa menurunkan nilai penyaluran. Mulai 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur suku bunga fintech atau pinjaman daring (Pindar) menjadi 0,3% per hari untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan. Sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan menjadi 0,2% per hari. Kemudian, batasan manfaat ekonomi untuk sektor produktif Mikro dan Ultra Mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi 0,275% per hari, dan tenor di atas 6 bulan menjadi 0,1% per hari.
Penyesuaian Suku Bunga Fintech P2P Lending Dinilai Berpotensi Turunkan Penyaluran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi atau suku bunga bagi bagi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias fintech peer-to-peer lending dinilai bisa menurunkan nilai penyaluran. Mulai 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur suku bunga fintech atau pinjaman daring (Pindar) menjadi 0,3% per hari untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan. Sedangkan untuk tenor di atas 6 bulan menjadi 0,2% per hari. Kemudian, batasan manfaat ekonomi untuk sektor produktif Mikro dan Ultra Mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi 0,275% per hari, dan tenor di atas 6 bulan menjadi 0,1% per hari.
TAG: