KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Bandara Soekarno-Hatta) akan mengalami penyesuaian tarif pada Oktober tahun ini. Penyesuaian tarif tersebut diberlakukan dua tahun sekali yang besarannya menyesuaikan laju inflasi. Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian tarif itu tidak semata-mata untuk mendongkrak pendapatan Jasa Marga. Sebab, penyesuaian tarif itu merupakan amanah Undang-undang (UU). UU yang dimaksud Agus ialah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dimana pada Pasal 48 ayat 3 UU tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Sedangkan Pasal 48 ayat 4 menyebutkan, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri.
Penyesuaian tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan Prof. Soedijatmo diterapkan Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo (Bandara Soekarno-Hatta) akan mengalami penyesuaian tarif pada Oktober tahun ini. Penyesuaian tarif tersebut diberlakukan dua tahun sekali yang besarannya menyesuaikan laju inflasi. Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian tarif itu tidak semata-mata untuk mendongkrak pendapatan Jasa Marga. Sebab, penyesuaian tarif itu merupakan amanah Undang-undang (UU). UU yang dimaksud Agus ialah UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dimana pada Pasal 48 ayat 3 UU tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Sedangkan Pasal 48 ayat 4 menyebutkan, pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh menteri.