Penyesuaian tarif jalan tol Semarang-Solo akan berlaku mulai 24 Juli 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Marga Jateng akan melakukan penyesuaian tarif Tol Semarang–Solo Seksi I dan Seksi II (Semarang–Bawen), mulai hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 pada pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018

Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2013, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.


Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication Jasa Marga mengatakan, tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

"Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir." kata Heru dalam siaran persnya, Jumat (20/7).

Heru menambahkan, dalam menyesuaikan tarif tol di ruas jalan tol dimaksud, PT Trans Marga Jateng senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat (TI).

PT Trans Marga Jateng, anak usaha PT Jasa Marga Tbk (JSMR) selaku pengelola Jalan Tol Semarang-Solo juga selalu berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan.

Langkah yang dilakukan dinataranya peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti Close Circuit Television (CCTV) dan Variable Message Sign (VMS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .