KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Marga Jateng akan melakukan penyesuaian tarif Tol Semarang–Solo Seksi I dan Seksi II (Semarang–Bawen), mulai hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 pada pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2013, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.
Penyesuaian tarif jalan tol Semarang-Solo akan berlaku mulai 24 Juli 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Marga Jateng akan melakukan penyesuaian tarif Tol Semarang–Solo Seksi I dan Seksi II (Semarang–Bawen), mulai hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 pada pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2013, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.