Penyesuaian Tarif Ojol Sejalan dengan Usaha Pengendalian Inflasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) nomor 677 tahun 2022 yang menaikkan tarif ojek online (ojol) dengan kisaran 6-13 % di tiga zona, atau 9 % secara nasional dinilai sudah cukup tepat. Kenaikan tarif tersebut dinilai pengamat sudah sejalan dengan usaha pengendalian inflasi yang telah mencapai 4,69 % pada Agustus 2022.

Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro mengapresiasi langkah Kemenhub sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan inflasi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Bahkan Yudo memprediksi pemerintah akan berusaha untuk menekan agar inflasi tidak melebihi 5 %.

Baca Juga: Kebijakan Penyesuaian Tarif Ojol Diprotes Asosiasi Pengemudi


“Memang saat ini situasinya sedang sulit, mengingat adanya kenaikan harga BBM, kemudian berlanjut ke kenaikan transportasi online. Biasanya nanti juga akan disusul dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Tapi saya rasa pemerintah akan terus berusaha menekan agar laju inflasi tidak lebih dari 5 %,” kata Yudo dalam keterangannya, Senin (12/9).

Kenaikan tarif ojol ini memang diharapkan Yudo bisa menambah pendapatan dari mitra driver. Namun ia juga melihat ada kekhawatiran demand atau permintaan masyarakat untuk menggunakan ojol menurun. Jika hal itu terjadi, pendapatan mitra driver justru akan mengalami penurunan.

“Saya yakin aplikator akan berpikir untuk mengusahakan kesejahteraan bagi mitra driver ojol. Yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan inovasi atau diskon maupun program menarik. Dengan demikian, konsumen akan dimudahkan, mitra pengemudi juga dimudahkan,” imbuh Yudo.

Sebelumnya beberapa pengamat ekonomi juga menyarankan Kementerian Perhubungan untuk menekan kenaikan tarif ojol agar menjaga harga keekonomian layanan ojol. Harga keekonomian ini harus menyeimbangkan daya beli masyarakat dengan kebutuhan operasional dan kesejahteraan para pengendara ojol.

Piter Abdullah, dari CORE Indonesia, sebelumnya merekomendasikan perhitungan kenaikan tarif ojol dengan hati-hati. "Angka wajar menurut saya itu ya 10 %", imbuh Piter merespon tingkat kenaikan tarif ojol.

Baca Juga: Driver Ojol Masih Menolak Skema Zonasi dan Besaran Persentase Sewa Aplikasi

Pendapat senada diungkapkan Ekonom UGM, Sri Adiningsih. Menurut Sri kenaikan tarif ojol menjadi keniscayaan, namun ia menekankan tingkat kenaikan yang tidak terlalu tinggi.

“Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan", imbuh Sri merespon kenaikan tarif ojol sebelumnya lewat KP 566 tahun 2022, sebelum direvisi oleh KP 677 tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto