KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) nomor 677 tahun 2022 yang menaikkan tarif ojek online (ojol) dengan kisaran 6-13 % di tiga zona, atau 9 % secara nasional dinilai sudah cukup tepat. Kenaikan tarif tersebut dinilai pengamat sudah sejalan dengan usaha pengendalian inflasi yang telah mencapai 4,69 % pada Agustus 2022. Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro mengapresiasi langkah Kemenhub sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan inflasi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Bahkan Yudo memprediksi pemerintah akan berusaha untuk menekan agar inflasi tidak melebihi 5 %. Baca Juga: Kebijakan Penyesuaian Tarif Ojol Diprotes Asosiasi Pengemudi
Penyesuaian Tarif Ojol Sejalan dengan Usaha Pengendalian Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) nomor 677 tahun 2022 yang menaikkan tarif ojek online (ojol) dengan kisaran 6-13 % di tiga zona, atau 9 % secara nasional dinilai sudah cukup tepat. Kenaikan tarif tersebut dinilai pengamat sudah sejalan dengan usaha pengendalian inflasi yang telah mencapai 4,69 % pada Agustus 2022. Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro mengapresiasi langkah Kemenhub sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan inflasi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Bahkan Yudo memprediksi pemerintah akan berusaha untuk menekan agar inflasi tidak melebihi 5 %. Baca Juga: Kebijakan Penyesuaian Tarif Ojol Diprotes Asosiasi Pengemudi