KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 dinilai sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Selain itu, penyesuaian tarif PPN menjadi 11 % juga menjadi upaya lanjutan pemerintah untuk mendorong ratio pajak negara yang terus merosot selama satu dekade terakhir. Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 % merupakan jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara ditengah situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini. Kebijakan pemerintah ini juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.
Penyesuaian Tarif PPN Mulai April, Solusi Terbaik Percepat Pemulihan Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai April 2022 dinilai sebagai jalan terbaik untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Selain itu, penyesuaian tarif PPN menjadi 11 % juga menjadi upaya lanjutan pemerintah untuk mendorong ratio pajak negara yang terus merosot selama satu dekade terakhir. Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 % merupakan jalan tengah untuk menaikkan pendapatan negara ditengah situasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan saat ini. Kebijakan pemerintah ini juga bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.